Sebelumnya sempat dikabarkan, kalau BCA berencana mengakuisisi dua bank kategori BUKU I agar tidak terkena ketentuan Single Presence Policy (SPP).
Baca juga: Semester I-2017, Laba BCA Capai Rp10,5 Triliun
Kebijakan mengenai SPP ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. BCA mengincar dua bank di BUKU I yang fokus pada segmen ritel.
Dengan melakukan akuisisi ini, dua bank tersebut rencananya akan dijadikan bank khusus untuk menggarap segmen ritel atau Usaha Kecil Menengah (UKM). (*)
Editor: Paulus Yoga