Poin Penting
- Gugatan ART RI–AS di PTUN Jakarta masih berjalan dan diputus 20 Juli 2026, dengan dorongan pembukaan dokumen perjanjian
- Celios menilai pemerintah belum menghadirkan dokumen ART di persidangan meski diminta hakim
- Sejumlah klausul ART dinilai timpang, berpotensi merugikan Indonesia, dan minim partisipasi publik.
Jakarta – Proses gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan pada 11 Maret 2026 masih terus berlanjut.
Direktur Strategi Advokasi dan Regulator Celios, Muhamad Saleh, menyatakan pihaknya masih melakukan berbagai upaya pembukaan fakta yang dinilai merugikan dari ART tersebut, sebelum perkara itu diputuskan oleh PTUN pada 20 Juli 2026.
Saleh mengungkapkan, pihak tergugat yakni Pemerintah Indonesia hingga kini belum menunjukkan dokumen ART yang telah ditandatangani meski persidangan telah berjalan beberapa kali. Padahal, hakim PTUN Jakarta sebelumnya telah meminta agar dokumen tersebut dibawa dalam persidangan.
Baca juga: Kadin: Surplus Perdagangan Menguat, Investasi Mulai Menyebar ke Daerah
“Jadi, Kementerian Sekretariat Negara diminta oleh Majelis Hakim untuk membawa dokumen itu, tak dibawa sampai 5 kali sidang persiapan, di sidang pembacaan gugatan dan jawaban, Kementerian Sekretariat Negara dan Jaksa belum membawa dokumen itu,” ujar Saleh dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, pembukaan dokumen ART kepada publik menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kesepakatan tersebut. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam ART RI–AS cenderung berat sebelah dan lebih banyak menguntungkan pihak AS dibanding Indonesia.
Dari sisi regulasi sektoral, Saleh menyebut terdapat sejumlah poin dalam ART yang dinilai bertentangan dengan aturan di Indonesia, mulai dari kewajiban izin ke AS saat Indonesia menjalin kemitraan dengan negara lain, eksploitasi besar-besaran mineral kritis untuk kepentingan AS, pengecualian TKDN bagi perusahaan AS, hingga minimnya perlindungan terhadap UMKM akibat besarnya ruang investasi dari AS.
Kondisi ini, lanjutnya, diperburuk dengan minimnya partisipasi publik maupun DPR dalam proses negosiasi ART tersebut.
“Itu kenapa gugatan ini masih akan berlanjut. Dan jika kita mengacu timeline yang ditetapkan PTUN bahwa perkara ini akan diputus di 20 Juli 2026, kita (memang) berpacu dengan waktu,” sambung Saleh.
Baca juga: Selat Hormuz Bergejolak, Asei Beberkan Dampak ke Asuransi Perdagangan
Ia berharap dokumen ART yang belum diimplementasikan karena masih memerlukan tindak lanjut regulasi tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung AS yang disebut telah menyatakan tidak sah kebijakan ART yang diinisiasi pemerintahan Donald Trump.
“Jadi, kita menginginkan tindakan pemerintah dalam menandatangani dokumen ART itu haruslah dinyatakan tindakan yang melanggar hukum. Maka, itu dokumen tak legal dan tak ada regulasi baru yang harus dikeluarkan oleh pemerintah (demi implementasi),” tegasnya. (*) Steven Widjaja


