Jakarta – Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya dukungan industri sistem pembayaran dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terhadap reformasi pengaturan yang telah ditempuh melalui pengundangan PBI Sistem Pembayaran (PBI No.22/23/PBI/2020) sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengimplementasikan seluruh inisiatif BSPI 2025 guna menata kembali industri sistem pembayaran.
Demikian disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam kegiatan sosialisasi PBI Sistem Pembayaran dengan tema “Regulatory Reform Sistem Pembayaran oleh BI untuk Mendorong Ekonomi dan Keuangan Digital” pada hari ini (15/01) secara virtual. Dimana kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pelaku industri sistem pembayaran dan ASPI.
Perry pun mengapresiasi dukungan seluruh pelaku industri sistem pembayaran terhadap implementasi berbagai inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang telah bergulir sejak pertengahan 2019, termasuk dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“BI akan mendorong kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui sinergi erat dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri,” kata Perry melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 15 Januari 2021.
Perry mengatakan, reformasi pengaturan sistem pembayaran yang dilakukan oleh BI merupakan upaya untuk mencari titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional. Upaya dimaksud dilakukan dengan menata kembali struktur industri dan memayungi ekosistem pembayaran secara end to end sebagaimana diamanatkan dalam BSPI 2025.
“Reformasi pengaturan sistem pembayaran dilatarbelakangi oleh 3 hal, yaitu semakin meningkatnya kompleksitas kegiatan dan model bisnis, pengaturan saat ini yang relatif kompleks dan rigid, serta transformasi pengaturan global dalam merespon digitalisasi,” tambah Perry.
Selain itu, reformasi pengaturan juga diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital, menyederhanakan pengaturan dan menata kembali struktur industri sistem pembayaran. Ia mengungkapkan, ke depannya kebijakan digitalisasi sistem pembayaran BI akan terus diarahkan untuk mengakselerasi dan mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan sistem pembayaran ini juga dalam rangka mendorong ekonomi dan keuangan digital dan memperkuat kelancaran operasional sistem pembayaran yang telah ditempuh melalui berbagai kebijakan. Diantaranya memastikan infrastruktur dan operasional sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah berjalan secara penuh, mendorong transaksi nontunai dan digitalisasi layanan keuangan melalui penyesuaian biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), perluasan akseptasi QR Code Indonesian Standard (QRIS), dan penyaluran bantuan sosial secara nontunai, serta memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui implementasi BSPI 2025. (*)
Editor: Rezkiana Np