Gratifikasi di Proyek Pertamina, KPK Tetapkan Petinggi dan Pihak Swasta sebagai Tersangka

Gratifikasi di Proyek Pertamina, KPK Tetapkan Petinggi dan Pihak Swasta sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT Melanton Pratama, FAG selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina, dan APA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.

Budi menambahkan, keempat tersangka menduduki jabatan-jabatan tersebut pada waktu perkara terjadi.

“KPK akan terus memberikan perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca juga: Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA).

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 6 November 2023. Namun saat itu, lembaga antikorupsi belum merilis identitas para tersangka karena proses masih berjalan.

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya

Meski begitu, KPK menyebut bukti permulaan dalam perkara ini mencapai nilai belasan miliar rupiah. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62