Jakarta – PT Gradana Teknoruci Indonesia (GRADANA) P2P Lending Proptech telah resmi memperoleh Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang tertuang dalam keputusan OJK nomor KEP-67/D.05/2021. Peningkatan status dari terdaftar menjadi berlisensi menunjukkan kemampuan GRADANA dalam mematuhi persyaratan dari OJK.
Co-Founder dan CEO GRADANA Angela Oetama mengungkapkan, pencapaian ini adalah upaya bersama. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menunaikan tahapan pengajuan izin usaha.
“Persyaratan tersebut di antaranya menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital, menyusun dan melaporkan self-assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko, bekerja sama dengan lembaga yang terdaftar di OJK, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, serta menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)” jelas Angela pada keterangannya, 16 Agustus 2021.
Ke depan, GRADANA berkomitmen untuk mengembangkan aspek – aspek pengelolaan dan inovasi teknologi serta pengembangan sumber daya manusia dalam menjawab tantangan kebutuhan produk / jasa keungan bagi masyarakat dan bidang-bidang usaha lainnya.
Hingga bulan Juli 2021, GRADANA berhasil mempertahankan catatan Tingkat Keberhasilan Bayar atau TKB90 diangka 99,09%. Perusahaan juga memiliki beberapa produk, di antaranya GraDP, Grastrata, GraSewa, GraRenov dan Grakarya. (*)
Editor: Rezkiana Np