Jakarta – Penyedia layanan ride hailing, Grab, resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memberikan jaminan sosial perlindungan kerja bagi para mitra driver Grab.
Pengumuman kolaborasi ini diumumkan dalam acara media briefing “Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM bersama Grab OVO” yang diadakan di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, dari sekitar 1.000 pelamar mitra Grab OVO di acara Rekrutmen Mitra Digital hari ini, 700 orang mitra melamar untuk driver kendaraan roda dua, 200 orang mitra untuk kendaraan roda empat, dan 100 mitra untuk merchant UMKM.
“Untuk rekrutmen hari ini terbuka bagi siapa saja dan akan berlangsung dalam tiga hari. Kami melakukan rekrutmen untuk semua mitra di Grab, baik pengemudi maupun merchant,” ujar Neneng dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Bos Grab Indonesia Blak-blakan Bantah Merger dengan GOTO
Masih di kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyatakan bahwa masuknya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi driver transportasi daring ialah bentuk perlindungan negara bagi para mitra driver yang memiliki risiko besar terhadap kecelakaan lalu lintas dalam menjalani profesinya.
Lebih lanjut, Pramudya menjelaskan, pihaknya telah membangun sistem terintegrasi yang memungkinkan proses pencairan yang seamless bila terjadi kecelakaan kerja.
Di samping itu, dalam kaitannya dengan Grab, BPJS Ketenagakerjaan dan Grab sedang membangun konektivitas dan interoperabilitas, sehingga dapat bertukar data informasi secara cepat bila terjadi sesuatu dengan penerima klaim.
“Biasanya kalau kami dengan perusahaan lainnya agak lama, karena kita harus konfirmasi sama perusahaan dan sebagainya. Tapi dengan Grab yang memiliki sistem yang sudah terbangun dan sudah dikoneksikan dengan kami, informasi bisa lebih segera,” ucap Pramudya.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, itu bisa segera terinformasi kepada BPJS TK, sehingga kami bisa segera follow up kepada rumah sakit yang sedang merawat korban,” sambungnya.
Target Perlindungan Nasional di 2025
Pramudya lalu berharap kerja sama perlindungan sosial bagi driver transportasi online ini, juga dapat diikuti oleh layanan ride hailing lainnya.
Pihaknya pun berharap seluruh driver transportasi daring bisa berada di bawah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun ini.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Profesi Ojol Masuk Kategori UMKM
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencatat telah ada sekitar 320.000 mitra driver transportasi daring dari seluruh aplikator yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini naik dari sebelumnya 250.000 peserta terdaftar dari target 2 juta driver transportasi daring di Indonesia.
Beragam Skema Perlindungan Sosial Driver
Pramudya menerangkan bahwa pihaknya menerapkan sejumlah skema untuk menjangkau driver mitra ke dalam naungan BPJS TK, di antaranya melalui skema pendaftaran secara mandiri, penyisihan pendapatan mitra driver untuk premi perlindungan sosial melalui kolaborasi dengan aplikator, serta melalui inisiatif program pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial kepada warganya.
“Dan beberapa daerah sudah berjalan, contohnya kemarin di Batam. Kemudian, nanti di Surabaya, dan dalam waktu dekat juga akan diadakan di beberapa daerah lainnya,” imbuh Pramudya.
Terkait iuran bagi para mitra driver sendiri, Pramudya mengatakan bahwa pihaknya hanya mengenakan iuran sebesar Rp16.800 per bulan bagi para mitra driver. (*) Steven Widjaja