Jakarta — Bank Indonesia (BI) telah mendorong terwujudnya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang bakal membuat Indonesia berdaulat penuh di sistem pembayaran. Demikian, prinsipal asing yang selama ini menangguk untung akan kehilangan sebagian pendapatannya dari pasar Indonesia.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menyatakan, selama ini hampir setiap transaksi menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) pemrosesan data transaksinya (routing) dilakukan di luar Indonesia. “Padahal transaksinya domestik, kartunya domestik, tapi routing di luar negeri,” ujarnya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.
Sebagai gambaran, dari 176 juta keping kartu debit yang dicatat BI beredar di masyarakat, 80 persen di antaranya menempel logo dari prinsipal asing, baik itu Visa, MasterCard, UnionPay dan JCB. Demikian, routing akan memanfaatkan sistem dari prinsipal asing, yang data center-nya ada di luar Indonesia, sehingga pemrosesan data transaksinya juga di luar Indonesia. Karenanya terdapat potensi kerugian atas sebagian pajak yang tidak dipungut.
Kehadiran GPN, yang diresmikan pada Senin, 4 Desember lalu akan memastikan berjalannya routing di dalam negeri. Imbasnya, prinsipal asing bakal kehilangan potensi pendapatan dari transaksi APMK, yang untuk kartu debit saja, saat ini bisa mencapai kisaran Rp2,56 miliar hingga Rp5,12 miliar dalam sehari.
“Biaya routing sekitar Rp1.600 per transaksi. Mereka (prinsipal asing) kehilangan di situ. Kartu ATM debit 16 juta transaksi per hari. Transaksi off us (kartu debit) kurang lebih 10-20 persen,” papar Onny. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kendati demikian, lanjutnya, prinsipal asing tetap bisa menikmati pendapatan dari penggunaan merek dan logo, juga biaya kerja sama dengan perbankan di Tanah Air, “Kalau mau tetap enggak kehilangan fee (dari) routing mereka bisa bangun infrastruktur routing di dalam negeri. Jadi nanti mereka buat perusahaan switching (lokal) ikut GPN,” tukasnya.
Kelancaran routing akan menjadi tanggung jawab GPN, yang terdiri dari lembaga standar, switching dan services. Onny menjelaskan, untuk lembaga switching saat ini sudah ada PT Rintis Sejahtera (Rintis), PT Alto Network (Alto), PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa). Sementara untuk lembaga standar untuk sementara akan dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). “Nanti akan dibentuk lembaga berbadan hukum,” imbuh Onny.
Baca juga: Biaya Transaksi EDC dan ATM akan Lebih Efisien Berkat GPN
Sedangkan lembaga services akan dijalankan oleh konsorsium lembaga services dengan modal awal minimal Rp50 miliar. Modal awal konsorsium ini ditanggung bersama oleh anggota lembaga services, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Artajasa, Rintis, Alto dan JPN.
Melalui GPN, maka berbagai kanal pembayaran yang memfasilitasi transaksi elektronik di Indonesia bisa terintegrasi dalam satu sistem. Sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transaksi yang aman, berkualitas dan efisien. (*)


