Jakarta – Penegakan good governance di dalam perusahaan khususnya pada sektor jasa keuangan, harus menjadi modal utama dan terpenting dalam menunjang keberhasilan kemajuan perekonomian sebuah Negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengatur dan mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) secara menyeluruh, harus dapat mengawasi pengelolaan aset keuangan yang begitu besar. Dimana secara keseluruhan, OJK akan mengawasi pengelolaan aset keuangan sebesar Rp13.375 triliun.
Berdasarkan datanya, sampai dengan Semester I 2015 total aset bank umum sebesar Rp5.793 atau 55% dari GDP, di pasar modal sampai Juli 2015 nilai kapitalisasi saham di Bursa Efek Indonesia telah mencapai Rp4.522 trilliun atau sekitar 43% dari GDP, kapitalisasi obligasi telah mencapai Rp1.657 trilliun atau 16% dari GDP.
Sedangkan di Industri keuangan non-bank sampai dengan semester I 2015, aset perusahaan asuransi mencapai Rp777 trilliun, aset perusahaan pembiayaan sebesar Rp435 triliun dan aset Dana Pensiun sebesar Rp195 triliun. Sehingga secara keseluruhan, OJK akan mengawasi pengelolaan aset keuangan sebesar Rp13.375 triliun.
“Dalam mendukung tercapainya tujuan-tujuan pembentukan OJK tersebut serta untuk mengelola dengan baik kewenangannya yang besar, penerapan good governance di OJK menjadi suatu keharusan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
OJK bertekad untuk dapat menjadi role model implementasi governance bagi industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, program penerapan prinsip-prinsip governance telah diintegrasikan dengan program budaya di OJK. Selain itu, beberapa inisiatif strategis juga telah diambil untuk mengimplementasikan governance dan memperkuat integritas insan OJK.
Melalui pendekatan budaya governance, tentunya akan lebih mudah diterima oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga prinsip-prinsip governance termasuk prinsip integritas dapat diterapkan dalam setiap aktifitas secara sadar dan sungguh-sungguh. Pada akhirnya diharapkan governance menjadi budaya bangsa, bukan hanya menjadi jargon semata.
“Tahun 2015 bagi OJK merupakan tahapan menjadi Good Governed Organisation yang berarti seluruh infrastruktur dan prasarana telah dimiliki dan enforcement dilakukan secara konsisten, termonitor, dan terukur,” tukas Muliaman.
Di tempat yang sama Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, llya Avianti menambahkan, tahun 2015 merupakan tahun penguatan integritas OJK, dengan program utama yakni memastikan berfungsinya unit anti fraud, revitalisasi whistleblowing system (WBS), dan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung program OJK, kita dapat memastikan bahwa OJK terus memiliki kapasitas terbaik dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra