Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merespons imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada driver ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, berdasarkan pengalaman yang terjadi tahun sebelumnya, pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Sebab, pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif.
“Hal itu jelas bukanlah THR,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/3).
Baca juga: Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024
Lily menilai, seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.
Baca juga : Erick Thohir Dampingi Komunitas Ojol Sampaikan Aspirasi ke Capres Prabowo
Lebih lanjut, kata dia, pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikutip Antara, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dia menyatakan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” kata Indah Anggoro Putri.
Baca juga : Sri Mulyani Gelontorkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN hingga Pensiunan
Lantaran bersifat imbauan inilah, pemerintah tidak bakal mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan lainnya dan perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir. (*)
Editor: Galih Pratama