Gerak Cepat, Jasa Raharja Proses  Santunan Korban Kecelakaan Cibubur

Gerak Cepat, Jasa Raharja Proses  Santunan Korban Kecelakaan Cibubur

Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB. Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah. Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki.

Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Rivan A. Purwantono, pada keterangan resmi, Rabu, 20 Juli 2022.

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” jelas Rivan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit, serta perbankan,” tegas Rivan.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Top News