Genjot Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana

Genjot Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana

Jakarta — Pemerintah terus menggenjot penyaluran berbagai bantuan sosial sebagai salah satu bantalan dan jaring pengaman sosial demi menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, terutama bagi masyarakat kelas bawah. 

Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI bersama bank penyalur dana bantuan sosial atau Bansos menyerukan agar penerima bantuan yang sudah menerima dananya, agar segera menarik uang tersebut, dan menggunakannya. Salah satu bank penyalur yang menyerukan himbauan penarikan segera dana bansos tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya mendapatkan amanat dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI, untuk menyalurkan Bansos. Hingga saat ini, BNI ditugaskan untuk menyalurkan Program Sembako kepada 5,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana sebesar Rp10,21 triliun. BNI juga ditugaskan untuk menyalurkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4,1 juta KPM dengan total dana sebesar Rp7,29 triliun. KPM penerima bantuan tersebut tersebar di 108 kota dan kabupaten.

“Kami menyampaikan terimakasih atas perhatian pemerintah, khususnya Ibu Menteri Sosial RI, yang terus memantau jalannya proses penyalutan dan pencairan Bantuan Sosial baik PKH maupun program Sembako yang saat ini terus dilakukan upaya percepatannya,” ujar Mucharom di Jakarta, Senin (23/8/2021),

Menurutnya, hingga saat ini memang terdapat sebagian KPM yang belum dapat mencairkan dana bantuan, salah satunya adalah karena rekening diblokir. Adapun penyebab pemblokiran rekening adalah antara lain karena KPM tidak datang mengambil kartu saat ada kegiatan pembagian di kelurahan setempat. Penyebab lainnya adalah karena KPM tidak menarik dananya atau membelanjakan bansosnya  dalam kurun waktu tiga bulan atau 90 hari terhitung sejak dana Bantuan Sosial tersebut disalurkan. 

Untuk itu, BNI mengimbau kepada seluruh KPM Penerima Bansos untuk hadir mendatangi tempat pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial setempat, bekerjasama dengan Bank Himbara. Kemudian, setelah menerima kartu KKS, KPM diminta mencairkan atau membelanjakan semua Bansos yang sudah masuk rekening atau wallet masing masing. Itu berlaku baik untuk Program Sembako yang sudah masuk dalam 9 (sembilan) tahap dan atau Bansos PKH yang sudah masuk 3 (tiga) tahap. 

Pencairan dapat dilakukan di e-warong, Agen46, maupun ATM BNI yang tersebar di seluruh Indonesia. BNI menyiapkan lebih dari 51.000 Agen46 penyalur Bansos dan  lebih dari 17 Ribu mesin ATM yang bisa digunakan sebagai tempat transaksi Bansos oleh KPM.

“Kami bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota terus berupaya melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana Bantuan Sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersama seluruh kelengkapannya, antara lain KKS,” pungkas Mucharom. (*)

Related Posts

News Update

Top News