Jakarta – PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2021 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2022. Dalam rapat tersebut, perseroan memutuskan untuk merombak jajaran Komisaris dan Direksi.
Perseroan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Mashudi Hamka sebagai Komisaris terhitung sejak ditutupnya rapat ini. Kemudian, Perseroan mengangkat Tito Abdullah selaku Komisaris yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat untuk sisa masa jabatan anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Direktur Utama MNC Sky Vision Hari Susanto mengatakan, selain mengangkat Komisaris, Perseroan juga menerima pengunduran diri Janis Gunawan selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif tanggal 29 Desember 2021. Selanjutnya, perusahaan juga menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Salvona Tumonggor Situmeang sebagai Direktur terhitung sejak ditutupnya rapat ini.
Selain itu, RUPST Perseroan juga menyetujui untuk mengangkat Prihatmo Kushardono selaku Direktur yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Ade Tjendra
- Komisaris: Tito Abdullah
- Komisaris Independen: Ahmad Rofiq
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Hari Susanto
- Direktur: Prihatmo Kushardono
- Direktur: Budiman Hartanu
- Direktur: Vera Tanamihardja
- Direktur: Ruby Budiman
- Direktur: Fransisca Setianinggar
“Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi bagi para anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan,” ujarnya 15 Juli 2022.
Kemudian, lanjutnya, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Lalu, menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
“Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut,” ucapnya. (*)