Gelar PSBB, Berikut Peraturan yang Diterapkan di Bali

Gelar PSBB, Berikut Peraturan yang Diterapkan di Bali

Jakarta – Provinsi Bali telah menyiapkan berbagai peraturan untuk menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, berbagai aturan PPKM telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Bali. Salahsatunya pembatasan jumlah pekerja yang masuk kantor sebesar 50:50. Ia tak menampik bahwa aturan tersebut berbeda dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengimbau pembatasan karyawan 75:25, namun hal itu dilakukan guna terus menghidupkan sektor bisnis dan pariwisata Bali.

“Kami di kantor 50%, 50% (di rumah). Tapi untuk layanan di rumah sakit itu 75% layanan umum itu 75%, supaya tidak terganggu layanannya,” kata Wayan Koster dalam diskusi virtual yang dikutip Sabtu, 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, jam malam juga masih dilakukan di 2 kota yakni Denpasar dan Badung sesuai dengan intruksi Mendagri. Namun Wayan menyebut ada sedikit penyesuaian terkait jam malam dimana pihaknya mengatur jam malam batas maksimal toko buka hingga pukul 21:00 atau sedikit berbeda dengan aturan Mendagri di 19:00.

“Karena kan kalau jam 19.00 kan orang baru keluar dari kantor, terus belum sempat ngapa-ngapain tuh, nggak bisa. Jadi restoran di bali bisa mati dia,” tukasnya.

Sebagai informasi saja, penerapan PSBB Jawa-Bali  pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi serta operasi moda transportasi juga terbatas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News