GCG, Peran Dekom, dan Rangkap Jabatan
Page 2

GCG, Peran Dekom, dan Rangkap Jabatan

Kita dapat mencermati kasus Enron Corporation yang “fenomenal” itu. Fungsi pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya menyebabkan Enron runtuh dan USA terpuruk. Lalu, seperti apa di Indonesia? Kajian Asian Development Bank (ADB) secara gamblang menunjukkan bahwa salah satu faktor yang memberi kontribusi pada krisis multidimensi yang menghantam Indonesia beberapa tahun silam tidak lain karena peran pengawasan dekom yang mandul.

Mas Achmad Daniri, Pengamat GCG mengungkapkan, salah satu faktor yang menjadi biang kerok persoalan pelik GCG di Indonesia sehingga menjadi lebih serius dibandingkan dengan Asia Timur tidak lain ialah mekanisme pengendalian perusahaan di Indonesia sangat lemah. Semua persoalan ini tentu dan/atau seharusnya menjadi domain dekom untuk “unjuk gigi” menjalankan peran.

Benang merah yang sungguh tegas dapat ditarik dari uraian di atas ialah dekom memiliki peran strategis dalam menentukan “hitam-putih” dunia bisnis merupakan fakta yang tak terbantahkan. Karena itu, sebagai penegasan kembali, anggota dekom tidak hanya dituntut memiliki keahlian khusus dan integritas yang tinggi, tapi juga dapat meluangkan waktu yang cukup serta fokus ketika melaksanakan semua tugas yang diembannya.

Kesadaran akan fenomena ini telah muncul dan mengemuka sejak krisis multidimensi menghunjam Indonesia pada pengujung 1997. Dapat dikatakan, segenap komponen bangsa sepakat bahwa pembenahan untuk mendudukkan peran dekom urgen dan krusial agar segera diwujudkan di Bumi Pertiwi ini. Reformasi corporate governance tidak dapat dikatakan berhasil bila dalam kenyataannya dekom belum “duduk” menjalankan peran pengawasan secara komprehensif, sistematis, efektif, dan efisien.

Untuk menguatkan argumen ini, para pihak bahkan bermitra dengan Bank Dunia yang turut serta mengklarifikasi hak-hak dan akuntabilitas komisaris independen dalam menentukan putaran roda usaha bisnis, utamanya bagi emiten. Bank Dunia menyarankan agar ketentuan mengenai komisaris independen diatur dalam UU pasar modal.

Alhasil, kebijakan yang membatasi rangkap jabatan dekom secara ketat telah diatur dengan tegas oleh regulator. Dengan spirit yang sama dengan UU tentang BUMN sebagaimana yang telah disinggung di atas, UU perseroan terbatas, UU perbankan, UU pasar modal, peraturan pemerintah, dan peraturan Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur kebijakan terkait jabatan rangkap dekom secara ketat dengan tegas.

Related Posts

News Update

Top News