Poin Penting
- Garuda Indonesia memberhentikan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim mulai 14 Agustus 2026
- Dewan Komisaris akan menunjuk Plt Direktur Niaga, sementara alasan pemberhentian sementara belum diungkapkan
- Garuda memastikan pergantian tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional perseroan yang tetap berjalan normal.
Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga. Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan berlaku mulai 14 Agustus 2026.
Keputusan pemberhentian sementara itu merujuk pada Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, serta memperhatikan surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SR 452/BP/08/2026 pada tanggal yang sama.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda Indonesia dikutip Kamis, 13 Agustus 2026, perseroan menyebut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.
Baca juga: Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Penumpang Bisa Dapat Jatah hingga 64 Kg
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan. Ketentuan itu mengatur bahwa apabila terdapat satu atau lebih posisi anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas pada posisi tersebut dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama.
Hanya saja, manajemen Garuda Indonesia tidak menjelaskan alasan di balik pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari kursi direktur.
Diketahui, Reza diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Juni 2025 lalu, menggantikan Ade R. Susardi menjadi Direktur Niaga Garuda Indonesia.
Baca juga: Strategi Danantara Genjot Kinerja Garuda Indonesia di 2026
Di sisi lain, Garuda Indonesia memastikan keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh kegiatan operasional maskapai pelat merah tersebut dipastikan tetap berjalan normal.
“Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis GIAA. (*)


