Gara-Gara Ini, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Multifinance

Gara-Gara Ini, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Multifinance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa, per November 2023 terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masuk ke dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menuturkan, dengan adanya penambahan tersebut, total multifinance yang masuk ke dalam pengawasan OJK menjadi tujuh perusahaan.

Baca juga: OJK Proyeksi Aset Industri Multifinance Bakal Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024

“Per November 2023, terdapat penambahan satu perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus, sehingga total perusahaan pembiayaan yang masuk dalam pengawasan khusus OJK berjumlah tujuh perusahaan,” ujar Agusman, dalam keterangan tertulis dikutip, 12 Januari 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan status pengawasan khusus pada tujuh perusahaan pembiayaan tersebut dikarenakan adanya permasalahan permodalan dan tata kelola perusahaan.

Adapun, OJK sebelumnya telah melakukan pencabutan izin usaha kepada enam perusahaan pembiayaan atau multifinance di sepanjang 2023.

Baca juga: 6 Perusahaan Multifinance yang Dicabut Izin Usahanya Bakal Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat? Ini Jawaban OJK

Di mana, keenam multifinance tersebut adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Persada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia. 

Meski begitu, OJK tetap optimis total aset perusahaan pembiayaan hingga akhir 2024 mampu mengalami pertumbuhan sebanyak 13-16 persen. Di mana, total aset multifinance per November 2023 tercatat Rp545,23 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News