Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sejak sesi I perdagangan efek hari ini, 18 Desember 2023.
Hal itu disampaikan oleh, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. dalam pengumuman BEI.
Baca juga: WIKA Kantongi Kontrak Baru Rp19,98 T di Agustus 2023, Ini Daftar Proyeknya
“Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis pengumuman BEI.
Terdapat dua pertimbangan BEI ketika melalukan suspensi saham kepada WIKA. Salah satunya adalah terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada tanggal 14 Desember 2023
Lalu, pada 15 Desember 2023 WIKA melakukan Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1).
Baca juga: OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal 2024 Tembus Rp200 Triliun
“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA. (*)
Editor: Galih Pratama