Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya dukung inovasi fintech untuk mendorong akses keuangan kepada masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraannya dapat meningkat.
Salah satu yang menjadi perhatian OJK adalah kehadiran perusahaan-perusahaan rintisan (startup) berbasis daring yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat atau financial technology (fintech).
Terkait fintech, OJK tengah menyiapkan aturan yang bersifat regulatory sandbox sehingga pengembangannya bisa terus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
(Baca juga: OJK Masih Matangkan Regulasi Fintech)
Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi menegaskan, bahwa sebagai regulator OJK harus bisa bersikap fleksibel dalam mendukung pengembangan fintech yang penuh dengan inovasi. “Karena ini inovatif, dari regulator kita juga harus berpikir inovatif. Kita mau pinjaman bisa ditingkatkan untuk menggerakkan ekonomi daerah,” tukasnya di Jakarta, kemarin. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kendati demikian, lanjutnya, OJK akan terus mengawal industri fintech pun menyiapkan pelatihan agar bisnis baru berbasis teknologi ini bisa berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. “Kita (OJK) tidak akan biarkan mereka sendiri,” ucapnya.
Kehadiran fintech sendiri diharapkan bisa mengisi ruang kebutuhan akan pembiayaan yang tak bisa dipenuhi industri keuangan konvensional, seperti perbankan dll. Berbagai kendala seperti tidak adanya riwayat pinjaman, pembukuan hasil usaha, hingga lokasi yang sangat jauh menghalangi industri keuangan untuk masuk memberikan pembiayaan.
“Hitungan kami ada sekitar Rp1.000 triliun kebutuhan pinjaman di Indonesia yang tidak bisa dipenuhi perbankan, pasar modal, indusri keuangan nonbank. Makanya banyak orang itu pinjam ke tengkulak, ijon,” tutup Hendrikus. (*)
(Baca juga: Ini Lima Poin Dukungan OJK untk Fintech)


