Jakarta–Dunia usaha meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebaiknya dihentikan oleh DPR. Pasalnya, beberapa usulan revisi tersebut dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air.
“Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha. Sebaiknya revisi itu ditolak oleh DPR saja, sebab materi revisinya menjadi semacan disinsentif bagi dunia usaha,” ujar Ketua Bidang Keuangan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Irfan Anwar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.
Salah satu pasal yang bisa merusak iklim investasi menurut Irfan di antaranya ada di pasal 109, hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap.
“Kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara namun dapat dengan sanksi administratif saja,” tukas Irfan.
Di sisi lain bila dalam pelaporan tersebut, kesalahan datangnya dari pihak staf perpajakan, tidak ada sanksi yang dikenakan. Usulan krusial lainnya, juga ada pada pasal 95, yakni ada usulan dilakukan spinoff Dirjen Pajak menjadi lembaga dibawah Presiden secara langsung. (Bersambung ke halaman berikutnya)