Keuangan

Gak Main-Main, Segini Kerugian Negara Akibat Korupsi

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pada periode  tahun 2017 sampai dengan semester I-2022, BPK telah menyampaikan sekitar 25 LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) investigatif dengan nilai kerugian Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian sebesar Rp57,53 triliun. BPK juga telah memberikan 324 keterangan ahli dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam upaya membantu penindakan kasus kasus tindak pidana korupsi BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara daerah dan atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” kata I Nyoman Wara, Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Selasa, 13 Desember 2022.

Selain itu, BPK mendorong peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. “Sinergi dan kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi kedua belah pihak tanpa mengganggu indepedensi masing-masing,” pungkasnya.

Peningkatan sinergi antara BPK dan APIP antara lain, pertama, sinergi dalam perencanaan audit dengan menyampaikan rencana audit dan laporan hasil pengawasan APIP kepada BPK. BPK juga menjalin komunikasi dengan APIP terkait dengan penyelarasan rencana objek pemeriksaan atau assurance mapping untuk menghindari tumpang tindih audit.

Kedua, sinergi metodologi audit yang dilakukan dengan menyelaraskan metodologi audit yang digunakan untuk menjamin kesesuaian audit dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Ketiga, sinergi pelaksanaan audit oleh APIP yang akan melaksanakan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK.

Keempat, sinergi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimana APIP dapat melakukan pendampingan untuk membantu instansi yang diperiksa BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif.

Kelima, sinergi peningkatan kompetensi SDM dan pertukaran informasi yang diperlukan untuk saling mendukung terjaganya due professional care. Pertukaran informasi sangat penting untuk dilakukan karena APIP merupakan bagian dari manajemen yang mengetahui dengan pasti kondisi yang ada di dalam organisasinya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ilusi Pertumbuhan Tinggi dan Tantangan Prabowonomics

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More

2 hours ago

Demo Besar di Iran, Keselamatan WNI Diminta Jadi Prioritas Utama

Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More

10 hours ago

OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More

11 hours ago

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

15 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

15 hours ago