Keuangan

Gak Main-Main, Segini Kerugian Negara Akibat Korupsi

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pada periode  tahun 2017 sampai dengan semester I-2022, BPK telah menyampaikan sekitar 25 LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) investigatif dengan nilai kerugian Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian sebesar Rp57,53 triliun. BPK juga telah memberikan 324 keterangan ahli dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam upaya membantu penindakan kasus kasus tindak pidana korupsi BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara daerah dan atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” kata I Nyoman Wara, Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Selasa, 13 Desember 2022.

Selain itu, BPK mendorong peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. “Sinergi dan kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi kedua belah pihak tanpa mengganggu indepedensi masing-masing,” pungkasnya.

Peningkatan sinergi antara BPK dan APIP antara lain, pertama, sinergi dalam perencanaan audit dengan menyampaikan rencana audit dan laporan hasil pengawasan APIP kepada BPK. BPK juga menjalin komunikasi dengan APIP terkait dengan penyelarasan rencana objek pemeriksaan atau assurance mapping untuk menghindari tumpang tindih audit.

Kedua, sinergi metodologi audit yang dilakukan dengan menyelaraskan metodologi audit yang digunakan untuk menjamin kesesuaian audit dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Ketiga, sinergi pelaksanaan audit oleh APIP yang akan melaksanakan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK.

Keempat, sinergi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimana APIP dapat melakukan pendampingan untuk membantu instansi yang diperiksa BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif.

Kelima, sinergi peningkatan kompetensi SDM dan pertukaran informasi yang diperlukan untuk saling mendukung terjaganya due professional care. Pertukaran informasi sangat penting untuk dilakukan karena APIP merupakan bagian dari manajemen yang mengetahui dengan pasti kondisi yang ada di dalam organisasinya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

11 mins ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

20 mins ago

KB Bank Beri Suntikan Pembiayaan untuk Vendor Tripatra

Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More

2 hours ago

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,84 Persen, Tembus Level 6.977

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More

3 hours ago

Asuransi Bintang Siap Implementasikan PSAK 117 Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More

3 hours ago

Mengenal Bashe Ransomware yang Diduga Serang BRI, Apa Bahayanya?

Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More

3 hours ago