Keuangan

Gak Main-Main, Segini Kerugian Negara Akibat Korupsi

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pada periode  tahun 2017 sampai dengan semester I-2022, BPK telah menyampaikan sekitar 25 LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) investigatif dengan nilai kerugian Rp31,55 triliun dan 311 laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian sebesar Rp57,53 triliun. BPK juga telah memberikan 324 keterangan ahli dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Dalam upaya membantu penindakan kasus kasus tindak pidana korupsi BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara daerah dan atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” kata I Nyoman Wara, Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam Acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Selasa, 13 Desember 2022.

Selain itu, BPK mendorong peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan. “Sinergi dan kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi kedua belah pihak tanpa mengganggu indepedensi masing-masing,” pungkasnya.

Peningkatan sinergi antara BPK dan APIP antara lain, pertama, sinergi dalam perencanaan audit dengan menyampaikan rencana audit dan laporan hasil pengawasan APIP kepada BPK. BPK juga menjalin komunikasi dengan APIP terkait dengan penyelarasan rencana objek pemeriksaan atau assurance mapping untuk menghindari tumpang tindih audit.

Kedua, sinergi metodologi audit yang dilakukan dengan menyelaraskan metodologi audit yang digunakan untuk menjamin kesesuaian audit dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Ketiga, sinergi pelaksanaan audit oleh APIP yang akan melaksanakan pemeriksaan untuk dan atas nama BPK.

Keempat, sinergi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimana APIP dapat melakukan pendampingan untuk membantu instansi yang diperiksa BPK dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif.

Kelima, sinergi peningkatan kompetensi SDM dan pertukaran informasi yang diperlukan untuk saling mendukung terjaganya due professional care. Pertukaran informasi sangat penting untuk dilakukan karena APIP merupakan bagian dari manajemen yang mengetahui dengan pasti kondisi yang ada di dalam organisasinya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

1 hour ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

1 hour ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

2 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

3 hours ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

5 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

5 hours ago