Jakarta – Kisruh soal perbedaan data transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) antara Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya terjawab.
Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menegaskan, bahwa tak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR di 27 Maret 2023.
“Sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” ungkap Mahfud usai menggelar pertemuan Komite TPPU di Kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud merinci, jumlah persis atau nilai agregat transaksi yang diduga janggal tersebut mencapai Rp349.874.187.502.987,00. Nilai agregat itu merupakan data keluar masuk transaksi keuangan yang terjadi, bukan nilai keseluruhan atau mutlak.
” Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” ungkap Mahfud.
Adapun keseluruhan LHA (laporan hasil analisis)/LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat. Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu.
“Surat tersebut dibagi menjadi tig cluster. Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” jelas Mahfud.(*)