Jakarta – Kebijakan pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyita perhatian publik, termasuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.
Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK memberi penjelasan kepada publik terkait kebijakan blokir rekening pasif (dormant) agar suasana lebih kondusif.
“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif,” kata Dolfie dalam keterangannya, seperti dinukil Antara, Kamis, 31 Juli 2025.
Dia juga meminta OJK dan PPATK harus segera bertemu untuk membahas dan mendudukkan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif dalam periode tertentu tersebut.
Ia menilai, kebijakan PPATK terkait blokir rekening “tidur” dengan kurangnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.
Baca juga : Setelah Gaduh, PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening “Tidur”, tapi Masih Ada 3 Juta Rekening Dormant
Menurutnya, undang-undang mengamanatkan OJK untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang.
“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK,” bebernya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening dilakukan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.
“Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang,” kata dia.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant dalam jangka waktu tiga bulan.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.
Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Baca juga : BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD). (*)
Editor: Galih Pratama










