Poin Penting
- FWD Syariah resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK.
- FWD Insurance akan mengajukan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK.
- Proses spin-off tidak mengubah manfaat, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim peserta.
Jakarta – PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mengumumkan bahwa PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) telah resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan OJK No. KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Perolehan izin usaha tersebut merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) FWD Insurance. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan memenuhi ketentuan regulator dan memperkuat bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Baca juga: Survei FWD: 66 Persen Masyarakat Kelas Menengah Hanya Mampu Penuhi Kebutuhan Harian
Sebagai tahap berikutnya dalam proses spin-off, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk memperoleh persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.
Setelah memperoleh persetujuan OJK, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyatakan perolehan izin usaha FWD Syariah menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance.
“Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah,” ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Kamis, 13 September 2026.
Baca juga: Ikuti Aturan OJK, FWD Insurance Bentuk Dewan Penasihat Medis
Jeffrey menegaskan proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim.
Seluruh peserta polis akan tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku.
Spin-Off Ikuti Ketentuan OJK
Pelaksanaan proses tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” pungkas Jeffrey. (*) Steven Widjaja


