Poin Penting
- Pjs Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mendorong pejabat OJK, termasuk deputi komisioner, untuk mendaftar sebagai calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK
- Friderica menegaskan tidak mendaftar karena masih berstatus ADK
- Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi untuk pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026
Jakarta – Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mendukung pejabat-pejabat OJK untuk maju atau mendaftar sebagai calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
“Ya kita mendorong sih, temen-temen OJK maju. Maksudnya, ini ya, pejabat-pejabat deputi komisioner, silakan maju,” ucap Kiki sapaan akrabnya saat menjawab pertanyaan Infobanknews usai Indonesia Economic Outlook di Jakarta, 13 Februari 2026.
Kemudian, saat ditanya peluang apakah akan maju mendaftarkan diri sebagai Ketua Dewan Komisioner ia menepis karena saat ini Kiki masih berstatus ADK. “(Ibu maju ngga?) Haduh, kan sudah ADK,” imbuhnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon.
Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL- DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama










