Poin Penting
- Calon pimpinan OJK tidak berasal dari internal OJK, melainkan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan sesuai undang-undang
- Proses seleksi melibatkan banyak pihak, mulai dari Panitia Seleksi (Pansel), Presiden, hingga DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan
- Persetujuan DPR menjadi tahap krusial untuk memastikan integritas, kompetensi, dan independensi calon sebelum ditetapkan dan dilantik Presiden.
Jakarta – Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi buka-bukaan mengenai mekanisme seleksi calon pimpinan OJK pada periode mendatang.
Kiki, sapaan akrabnya mengatakan, penentuan calon pimpinan OJK bukan berasal dari internal lembaga pengawas sektor keuangan tersebut, melainkan dari jalur transparan dan sesuai undang-undang.
“Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita. Nanti ada mekanisme undang-undang. Jadi, tidak berhubungan dengan kita di dalam,” ujar Kiki, saat cegat wartawan, di Gedung BEI, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menegaskan, mekanisme penentuan calon pimpinan OJK akan melibatkan banyak pihak. Dimulai dari tahapan seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel), keputusan Presiden, hingga tahap akhir di legislatif.
Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat
Diketahui, sesuai ketentuan undang-undang, proses seleksi diawali dengan pembentukan panitia seleksi yang bertugas menjaring dan menilai calon pimpinan OJK berdasarkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak di sektor jasa keuangan.
Hasil seleksi tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca juga: DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN
Tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR menjadi bagian penting dalam memastikan calon pimpinan OJK memiliki kapasitas dan independensi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengawasan sektor keuangan secara efektif.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden akan menetapkan dan melantik pimpinan OJK terpilih. (*)
Editor: Galih Pratama










