Jakarta–Pihak PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku akan terus berpegang teguh dengan Kontrak Karya (KK), meskipun pemerintah meminta agar perusahaan mengakhiri KK 1991 agar memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.
Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, PTFI tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh KK sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi,” ujar Richard di Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut Richard, PTFI berkomitmen mengubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada saat pemerintah dan perusahaan menandatangani perjanjian investasi, sebagaimana diatur dalam KK.
“Ekspor akan diizinkan dan kontrak karya tetap berlaku sebelum ditanda tanganinya perjanjian investasi, namun peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan kontrak karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, ini tidak dapat kami terima,” tutur Richard.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena perusahaan tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri KK, maka akan terjadi konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, seperti penangguhan investasi modal, pengurangan pembelian barang dan jasa domestik, serta pengurangan pekerja.
“Ini kami terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan kami sesuai dengan pembatasan produksi tersebut,” ujarnya. (*)
Editor: Paulus Yoga