Poin Penting
- LPS mengungkap enam modus fraud di BPR/BPRS, dengan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal sebagai pemicu utama penyimpangan
- Hingga Mei 2026, LPS telah melikuidasi 154 BPR/BPRS. Kondisi ini dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap industri perbankan
- LPS bersama OJK terus mendorong penguatan tata kelola BPR/BPRS melalui peningkatan modal inti, pemenuhan CAR 15 persen, dan konsolidasi bank.
Yogyakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap praktik fraud masih menjadi tantangan serius di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Lemahnya tata kelola dan pengawasan internal dinilai menjadi faktor utama yang memicu berbagai penyimpangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, mengungkapkan sedikitnya terdapat enam modus fraud yang kerap terjadi di industri BPR/BPRS. Modus tersebut meliputi kredit fiktif, penggelapan dana nasabah, manipulasi laporan keuangan, pemberian kredit kepada pihak terafiliasi tanpa analisis memadai, kredit topengan menggunakan identitas pihak lain, hingga pengalihan aset secara tidak sah.
Menurutnya, berbagai modus tersebut umumnya tidak terjadi secara tunggal, melainkan saling berkaitan akibat lemahnya sistem pengawasan.
“Pola ini biasanya tidak berdiri sendiri. Jadi, kalau kita lihat dari beberapa bank yang kami tangani, hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa kombinasi, seperti adanya pelemahan, terutama dari sisi pengawasan internal,” terang Nuruddin dalam talkshow The Finance bertajuk Urgensi Modernisasi Core Banking BPR di Tengah Era Distruptif yang diselenggarakan di Mustika Yogyakarta Resort & Spa, Jumat (19/6).
Baca juga: The Finance Top 100 BPR: BPR Perlu “Doping” Relaksasi Akibat “Overdosis” RegulasiNuruddin menjelaskan, implementasi tata kelola di BPR/BPRS masih menghadapi berbagai kendala, baik dari faktor internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, tantangan yang dihadapi antara lain dominasi pemegang saham, rangkap jabatan, minimnya fungsi audit internal, hingga rendahnya literasi tata kelola.
Sementara dari sisi eksternal, BPR/BPRS harus menghadapi persaingan dengan lembaga jasa keuangan lain, kondisi ekonomi daerah, keterbatasan kapasitas pengawasan regulator, serta belum memadainya infrastruktur pendukung.
Kondisi tersebut, lanjutnya, turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah BPR/BPRS yang harus dilikuidasi.
Data LPS mencatat, sejak lembaga tersebut berdiri hingga Mei 2026, sebanyak 154 BPR/BPRS telah dilikuidasi. Kondisi itu tidak hanya berdampak terhadap industri BPR/BPRS, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Bagi LPS, kegagalan bank ini menyangkut kepercayaan publik. Setiap kegagalan bank tidak hanya dirasakan oleh direksi dan pemegang saham, tetapi juga oleh nasabah dan industri terkait yang dijalankan oleh para nasabah,” tegas Nuruddin.
Ia menegaskan, penguatan tata kelola sejalan dengan mandat LPS dalam menjaga kepercayaan publik serta memberikan perlindungan optimal kepada nasabah penyimpan.
Karena itu, Nuruddin berharap seluruh BPR/BPRS terus memperkuat praktik tata kelola perusahaan agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri.
Baca juga: OJK Restui Merger 57 BPR-BPRS jadi 18 Bank“BPR/S harus memperkuat diri melalui deteksi dini, data yang akurat, pelaporan yang cepat, serta keberanian dari pihak manajemen untuk menindaklanjuti setiap anomali sebelum merugikan bank dan merusak sisi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, LPS bersama regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mendorong penguatan tata kelola melalui berbagai kebijakan. Di antaranya penguatan modal inti minimum menjadi Rp6 miliar, pemenuhan rasio capital adequacy ratio (CAR) sebesar 15 persen, serta konsolidasi BPR/BPRS. (*)
Editor: Galih Pratama


