Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap, agar aturan fintech atau industri berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tidak terlalu ketat yang justru dikhawatirkan bisa mematikan pengembangan inovasi fintech dalam ke depannya.
Namun demikian, menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, penetapan aturan fintech merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, sementara peran BI ada pada pengaturan di sistem pembayaran saja.
“BI juga terus monitor perkembangan fintech,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Dia menilai, fintech merupakan inovasi di industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Maka dari itu, agar bisnis di industri tersebut berkembang, aturan fintech jangan sampai mematikan inovasi di sektor keuangan.
“Fintech yang sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis. Kalau diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office,” ucap Mirza. (Pengaturan fintech oleh OJK…)
OJK Tengah Mengkaji Aturan Fintech
Saat ini OJK sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi (fintech). OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan satuan kerja di OJK.
“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto belum lama ini.
(Baca juga : Sebelum Akhir Tahun, OJK Akan Rilis Aturan Fintech)
OJK memiliki beberapa rencana untuk mendukung perkembangan industri fintech, antara lain:
1. Peluncuran Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan menjadi one stop contact fintech nasional untuk berhubungan dan bekerjasama dengan institusi dan lembaga yang menjadi pendukung ekosistem keuangan digital.
2. Menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, OJK menyiapkan certificate authority (CA) di sektor jasa keuangan.
3. Penerbitan Sandbox Regulatory untuk fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal untuk menumbuhkembangkan fintech yang memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen.
4. Kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di Industri jasa keuangan.
5. Kajian Vulnerability Assessment (VA) Tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur serta kematangan dan kesiapan penanganan keamanan informasi guna menekan risiko serta ancaman keamanan informasi. (*)


