Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini industri keuangan baru rintisan yang berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) kian hari semakin bertambah.
Bahkan berdasarkan laporan Asosiasi Fintech, sampai dengan Januari 2017 ada sebanyak 139 perusahaan Fintech yang tersebar dari berbagai segmen.
Melihat hal itu keberadaan Fintech tentu diharapkan dapat menjadi akselerator perekonomian di daerah-daerah yang belum bankable dengan pemberian usaha produktif. Dengan begitu ke depan banyak masyarakat yang terjangkau oleh industri keuangan.
“Apalagi industri Fintech menawarkan payment ecosystem yang tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh perbankan,” kata Deputi Direktur Bidang Analisis Profil Industri, Aslan Lubis di acara diskusi forum Infobank bersama Multipolar Technology terkait “Kenyamanan Transaksi Perbankan dengan Keamanan Digital” di Jakarta, Kamis, 27 April 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)