Jimbaran – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan Fintech sebagai “platform” inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan Keuangan Syariah dengan tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam pembukaan seminar OJK Fintech Talk “Utilizing Fintech as a Platform for Platform for Enhancing SMEs and Islamic Financing” di Bali, Jumat.
Menurut Nurhaida, Fintech memiliki tingkat penetrasi yang tinggi yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyasrakat terutama bagi segmen yang tidak memiliki akses luas terhadap keuangan seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM,” kata Nurhaida, Jumat 12 Oktober 2018.
Mempertimbangkan masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia, fintech juga diyakini dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah.
“Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah,” katanya.
Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan.
OJK juga telah mendirikan Fintech Center yang dinamakan OJK infinity (Innovation center for digital financial technology). Fintech Center ini bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Kemudian Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan ‘regulatory sandbox’ dan pusat keilmuan Fintech.
Berdasarkan Fintech Report 2017, terdapat kurang lebih 196 Fintech rintisan di Indonesia dengan total investasi mencapai US$ 176.75 miliar dan produk serta bisnis model yang baru.
Hal yang sama terlihat dalam perkembangan model fintech peer to peer lending di Indonesia yang sampai Agustus 2018 mencapai 70 perusahaan dengan akumulasi nilai pinjaman Rp11,68 triliun, tumbuh 355,73 persen (ytd). Jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 150.061 entitas atau tumbuh 48,66 persen (ytd) dan rekening peminjam mencapai 1.846.273 entitas atau tumbuh 611,10 persen (ytd). (*)