Poin Penting
- KUHP baru 2026 menetapkan korporasi sebagai subjek pidana, mendorong penguatan kepatuhan di industri pembiayaan, termasuk FIFGROUP
- Seminar menekankan pentingnya tata kelola (GCG), etika, dan kepatuhan operasional dalam bisnis pembiayaan.
- Pemerintah menegaskan transparansi dan akuntabilitas sebagai kunci utama industri jasa keuangan yang berintegritas.
Jakarta – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bagi industri jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan, perubahan ini menuntut penguatan tata kelola, peningkatan standar kepatuhan, serta mitigasi risiko hukum secara proaktif.
Hal tersebut jadi benang merah dalam Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru” di Bogor, 12 Mei 2026.
Baca juga: Transformasi FIFGROUP dalam Payung Astra Financial
FIFGROUP, salah satu perusahaan pembiayaan anak usaha Astra dan bagian dari Astra Financial, turut serta dalam seminar tersebut.
Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra menyatakan seminar itu menjadi momentum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan serta menyatukan perspektif dari regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri, dalam satu ruang dialog yang konstruktif.
“Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik, keselarasan antara aspek regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas,” kata Theodorus dalam keterangan resmi dikutip 12 Mei 2026.
Bagi FIFGROUP, keterlibatan aktif dalam forum-forum yang membahas regulasi dan tata kelola industri ini memastikan seluruh proses operasional, mulai dari pembiayaan, pengelolaan konsumen, hingga kegiatan penagihan, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (GCG).
Tidak hanya itu, FIFGROUP juga secara konsisten berupaya untuk senantiasa menerapkan standar etika yang sesuai dengan regulasi, dalam menjalankan interaksi dengan konsumen dan mitra kerja.
“Keikutsertaan kami dalam seminar ini adalah wujud nyata dari komitmen FIFGROUP untuk terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola yang baik di seluruh lini bisnis,” tutur Theodorus.
Baca juga: Hajatan Cabang Bekasi, FIFGROUP Perkuat Bisnis dan Energi Terbarukan
Sementara Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariejyang menjadi nara sumber kunci dalam seminar tersebut menyoroti soal transparansi dan akuntabilitas perusahaan pembiayaan dalam menjalankan bisnisnya.
“Dalam menjalankan operasional bisnisnya, semua perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (pembiayaan), harus mengedepankan transparansi dan akuntabilita,” jelasnya. (*)


