Jakarta – Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai menjadi sorotan publik. Ini tak lepas dari aksi pamer harta, baik yang langsung dilakukan pejabat maupun keluarganya yang viral di media sosial.
Perilaku pejabat ini juga menjadi perhatian Ekonom Senior INDEF Faisal Basri. Menurutnya, pejabat dengan gaya hidup mewah dan kerap pamer harta itu karena berasal dari latar belakang yang sama.
“Dugaan saya, tapi makin lama makin yakin saya dengan tingkat keyakinan yang makin tinggi. Kalau pejabat itu berasal dari latar belakang yang sama,” ujar Faisal dalam diskusi “Taat Bayar Pajak di Era Fenomena Pejabat Pamer Harta”, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurutnya, kesamaan tersebut terlihat dari mayoritas pegawai Ditjen Pajak dan Bea Cukai merupakan tamatan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) atau sekolah kedinasan sehingga membentuk jiwa korsa.
“Esprit de corps ini sudah terbentuk sejak jadi mahasiswa,” kata Faisal.
Dia menceritakan, kawannya merupakan pribadi yang memiliki integritas dan kritis, namun tidak pernah melontarkan kritik kepada pegawai Ditjen Pajak atau Bea Cukai yang melakukan kesalahan atau keliru.
“Seingat saya, dia tidak pernah kritik baik langsung atau tidak langsung. Jadi ini esprit de corps. Lalu, jadi terbukti, kan, bahwa bukan hanya pejabatnya yang terlibat langsung, tapi istri-istrinya juga. Itu circle STAN,” ungkap Faisal.
Dia menyayangkan, fenomena tersebut sudah lama terjadi, tapi dibiarkan oleh Kemenkeu. Padahal, menurutnya hal tersebut merupakan ‘penyakit’ besar yang bisa menjadi beban negara pada akhirnya.
“Dulu STAN itu oke-oke saja, karena universitas akademi masih sedikit untuk menghasilkan orang-orang yang bekerja di Kemenkeu, tapi sekarang program studi pajak dan cukai sudah banyak,” ungkap Faisal.
“Jadi, Kemenkeu sekarang secara sengaja tidak mau mencari orang mengisi jabatan di Pajak dan Bea Cukai, karena itu jatahnya STAN,” tambahnya.
Untuk itu, Faisal mendorong Kemenkeu untuk melakukan rotasi jabatan dengan lelang jabatan yang bisa diisi oleh nonaparatur sipil negara (ASN) dan swasta ataupun dari kementerian/lembaga lain.
“Rotasi jabatan dengan memindahkan dari pos satu ke pos lain karena masa jabatan sudah selesai memang boleh, itu dibolehkan oleh undang-undang. Tapi, kita gagal untuk melakukan penyegaran regenerasi karena rotasinya di situ-situ aja,” pungkasnya.(*)