News Update

ESDM: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mulai Juli 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 atau periode Juli-September tidak mengalami kenaikan.

“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 3 Juli 2025.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap unggahan viral di Facebook yang menyebarkan narasi mengenai kenaikan tarif listrik per kWh mulai 1 Juli 2025.

Jisman menjelaskan bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada 1 Juli 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri,“ jelasnya. 

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Dasar Regulasi Penetapan Tarif

Adapun penetapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro. 

Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga:  Diskon Tarif Listrik 50 Persen jadi Penyebab Utama Deflasi Januari 2025

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyesuaian Tarif Terbatas di Wilayah Batam

Meski demikian, penyesuaian tarif diberlakukan secara selektif di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam.

Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan dari instansi pemerintah (P1, P2, dan P3). 

Perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, seperti dikutip dari ANTARA menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bersifat selektif dan hanya memengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam. Adapun kenaikan tarifnya sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Juli-September 2025 Tak Berubah, Ini Alasannya

Sebelumnya, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan narasi yang menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2025.

“ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap “IQ” para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2,” tulis akun Titi Wastori LV. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

11 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago