Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 atau periode Juli-September tidak mengalami kenaikan.
“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 3 Juli 2025.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap unggahan viral di Facebook yang menyebarkan narasi mengenai kenaikan tarif listrik per kWh mulai 1 Juli 2025.
Jisman menjelaskan bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada 1 Juli 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri,“ jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
Dasar Regulasi Penetapan Tarif
Adapun penetapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen jadi Penyebab Utama Deflasi Januari 2025
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyesuaian Tarif Terbatas di Wilayah Batam
Meski demikian, penyesuaian tarif diberlakukan secara selektif di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam.
Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan dari instansi pemerintah (P1, P2, dan P3).
Perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, seperti dikutip dari ANTARA menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bersifat selektif dan hanya memengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam. Adapun kenaikan tarifnya sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Juli-September 2025 Tak Berubah, Ini Alasannya
Sebelumnya, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan narasi yang menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai Juli 2025.
“ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap “IQ” para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2,” tulis akun Titi Wastori LV. (*)
Editor: Yulian Saputra