Erick Thohir Buka Suara Soal 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo

Erick Thohir Buka Suara Soal 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thoir buka suara terkait telah ditahannya enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) periode 2013-2019 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Erick, penetapan tersangka korupsi dana pensiun (dapen) Pelindo tersebut bukan hanya memberantas korupsi di tubuh BUMN, tetapi juga untuk memperbaiki sistem dan manajemen di internal perseroan.

“Penetapan tersangka dana pensiun Pelindo bukan hanya untuk memberantas korupsi, tapi untuk terus memperbaiki sistem dan manajemen dan pensiun yang ada di BUMN,” ujar Erick dikutip, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo Senilai Rp148 Miliar

Dia menegaskan, bahwa aksi ‘bersih-bersih’ korupsi dapen di perusahaan pelat merah ini menjadi telah concern Kementerian BUMN. Dia tidak akan menoleransi tindak korupsi, terlebih yang menyangkut dengan urusan dapen.

“Jangan sampai ketika pensiun hak-haknya tidak bisa didapatkan. Ini yang menjadi concern kita, memastikan yang mendapatkan harus diproteksi,” kata Erick.

“Di mana BUMN sudah bermigrasi ke arah yang baik, BUMN sehat. Kalau sehat konteksnya juga berarti karyawan BUMN juga merupakan masa depan juga harus sehat,” tambahnya.

Oleh karenanya, Erick kembali menegaskan bahwa bersih-bersih BUMN ini akan terus berjalan. Salah satunya terus bekerja sama dengan Kejagung dalam memberantas segala perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

“Komitmen untuk ‘bersih-bersih’ BUMN terus kami lakukan. Kerja sama dengan Kejagung untuk bersama terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo periode 2013-2019. 

Keenam tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 Khamidin Suwarjo, dan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 Umar Samiaji.

Nama lain yang ditahan adalah, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Atas perbuatan enam tersangka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Top News