Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi
Page 2

Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi

Kemudian, ketiga, Kementerian Perdagangan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Keempat, Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” imbuh Tongam.

Sementara guna mengedepankan kepentingan masyarakat, dia mengatakan, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud.

(Baca juga : Pelaporan Kasus Investasi PT CSI Masih Tunggu Surat Kuasa)

PT CSI sendiri telah menghimpun dana sebesar Rp2 triliun dari tujuh ribu peserta yang kebanyakan berasal dari Cirebon. “Mereka juga menawarkan franchise yang nilainya Rp600 juta dengan diberikan mobil, kantor dan digaji. Mobil-mobil putih ini penghimpunan dana,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News