Jakarta – Perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Creative Mobile Adventure atau Boost menggugat emiten pengelola bisnis Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Melansir laman resmi sipp.pn-jakartapusat, Rabu (9/7), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara PKPU ini didaftarkan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam laman tersebut, sidang perdana yang menyangkut PKPU emiten RAFI akan digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
Baca juga : OJK Ungkap Ada 3 Multifinance dan 14 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Adapun PT Creative Mobile Adventure sebagai pihak pemohon, menunjuk Juleo Armen Sitepu sebagai kuasa hukum.
Sebagai informasi, melansir laman resmi PT Creative Mobile Adventure, perusahaan pindar ini didirikan pada 1 September 2016.
Adapun produk yang ditawarkan terbagi menjadi dua yakni supply chain financing (pendanaan hingga Rp2.000.000.000 untuk tenor pembayaran maksimal 60 hari dengan tingkat bunga mulai 0,75% per 7 hari).
Baca juga : KPPU Kasih Update Kondisi Persaingan Usaha, Termasuk Kartel Pindar
Kedua, invoice financing (jangka waktu yang tersedia untuk pendanaan 1-3 bulan, tergantung dari hasil penilaian risiko masing-masing calon penerima pendanaan).
Sementara itu, Boost mencatatkan rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 0,344 persen. Lalu, TWP30 tercatat sebesar 3,84 persen.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang diberikan, baik dari pihak pindar Boost maupun emiten RAFI (*)
Editor: Galih Pratama










