Jakarta–Dugaan suap dalam kasus pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyeret Emirsyah Satar menjadi tersangka. Mantan orang nomor 1 di Garuda ini angkat bicara perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan itu merupakan kewenangan KPK. Sekalipun demikian, saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran atas hal ini,” tukasnya dalam keterangan yang diterima infobanknews.com di Jakarta, hari ini.
Namun demikian, ia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya selama memimpin maskapai kebanggaan bangsa Indonesia tersebut.
KPK sendiri, kemarin menetapkan Emirsyah Satar bersama dengan Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, sebagai tersangka kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda Indonesia.
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sebesar Euro 1,2 juta dan US$180 ribu, atau setara dengan Rp20 miliar. Selain itu, Emir juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam penyelesaian kasus ini, Emir sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya. “Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi penasehat hukum saya Luhut Pangaribuan,” tutup Emirsyah. (*)