Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kepada masyarakat akan maraknya investasi bodong maupun umroh bodong yang seringkali menyasar kepada kaum perempuan ataupun ibu-ibu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa jika masyarakat mendapatkan tawaran-tawaran yang berlebihan dan mencurigakan, maka diperlukan pemeriksaan terhadap tawaran tersebut melalui 2L, yakni legal dan logis.
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Setara Untuk Bangun 12.600 Sekolah Hingga 1.260 km Jalan Tol
“Jadi yang perlu diingat, itu cek 2L, yang pertama cek legalitasnya ke OJK 157 telepon, ini terdaftar tidak, ada izinnya enggak, ibu-ibu yang harus bisa bedakan,” ujar Kiki sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, 10 Oktober 2023.
Dalam pengecekan legalitas tersebut, kata Kiki, masyarakat perlu memahami perbedaan izin atas berdirinya perusahaan dengan izin untuk menyelenggarakan kegiatan penghimpunan dana, di mana diperlukannya izin dari OJK.
“Setelah cek legalitasnya, logis, logis ngga ya? kalau misalnya ditawarin sesuatu yang terlalu berlebihan, ibu ibu harus percaya apa ngga? misalnya ditawari investasi sebulan bisa dapat 30 persen itu sudah harus hati-hati,” imbuhnya.
Baca juga: Nah Lho! OJK Mau Berantas Penggunaan Pinjol untuk Judi Online
Adapun, Kiki juga menyampaikan kepada ibu-ibu untuk mengingatkan akan bahayanya pinjaman online (pinjol) ilegal kepada para anak-anaknya, dimana pinjol saat ini semakin marak dan kerap menyasar anak-anak muda dan mahasiswa.
“Banyak sekali kejadian kita nggak tau anak-anak kita di rumah di kamar anteng main gadget tiba tiba ternyata dia mengajukan pinjaman online untuk sesuatu yang ngga perlu misalnya konser, beli baju, beli gadget dan lain-lain, akhirnya terjebak utang yang nanti repot adalah orang tuanya,” ujar Kiki. (*)
Editor: Galih Pratama