Eks Wamenaker Noel Tantang Dakwaan KPK, Siap Terima Hukuman Mati

Eks Wamenaker Noel Tantang Dakwaan KPK, Siap Terima Hukuman Mati

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Baca juga: Resmi! KPK Tetapkan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Lain, Seluruhnya Langsung Ditahan

Wamenaker periode 2024–2025 itu menyebut sikap tersebut sejalan dengan komitmennya mendukung hukuman berat bagi pelaku korupsi.

“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujar Noel seperti dilansir ANTARA, Senin, 26 Januari 2026.

Pertanyakan Dakwaan

Noel sejauh ini mengaku bersalah dalam kasus tersebut, namun ia ingin melihat secara jelas letak kesalahan yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwahnya.

Ia pun mengeklaim tidak ada pihak yang secara langsung diperas olehnya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati.

“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” ungkapnya.

Baca juga: OTT Wamenaker Noel Jadi Bukti Aparat Berani Tindak Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, Noel didakwa terlibat pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lainnya. Ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Presiden Prabowo, Bantah Ditangkap OTT

Sementara itu, disebutkan para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62