News Update

Eks Pejabat Pajak Ini Kena Jerat KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat pajak alias mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Meski telah ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2025, hingga kini eks pejabat pajak, Mohamad Haniv, belum ditahan.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Dugaan penerimaan gratifikasi itu, lanjut Asep, diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv, kata Asep, diduga memanfaatkan posisinya dan jaringan yang dimiliki untuk mendapatkan sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta. Uang tersebut digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.

Penyidik KPK lantas terus mengembangkan kasus ini. Mereka menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima uang senilai belasan miliar rupiah. Uang tersebut tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pria yang juga pernah menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Banten ini.

Total Penerimaan Capai Rp21,5 Miliar

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” beber Asep.

Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun

Akibat perbuatannya, penyidik KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago