News Update

Eks Pejabat Pajak Ini Kena Jerat KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat pajak alias mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Meski telah ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2025, hingga kini eks pejabat pajak, Mohamad Haniv, belum ditahan.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Dugaan penerimaan gratifikasi itu, lanjut Asep, diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv, kata Asep, diduga memanfaatkan posisinya dan jaringan yang dimiliki untuk mendapatkan sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta. Uang tersebut digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.

Penyidik KPK lantas terus mengembangkan kasus ini. Mereka menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima uang senilai belasan miliar rupiah. Uang tersebut tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pria yang juga pernah menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Banten ini.

Total Penerimaan Capai Rp21,5 Miliar

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” beber Asep.

Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun

Akibat perbuatannya, penyidik KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

31 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

43 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

50 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

2 hours ago