News Update

Eks Pejabat Pajak Ini Kena Jerat KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat pajak alias mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Meski telah ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2025, hingga kini eks pejabat pajak, Mohamad Haniv, belum ditahan.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Dugaan penerimaan gratifikasi itu, lanjut Asep, diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv, kata Asep, diduga memanfaatkan posisinya dan jaringan yang dimiliki untuk mendapatkan sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta. Uang tersebut digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.

Penyidik KPK lantas terus mengembangkan kasus ini. Mereka menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima uang senilai belasan miliar rupiah. Uang tersebut tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pria yang juga pernah menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Banten ini.

Total Penerimaan Capai Rp21,5 Miliar

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” beber Asep.

Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun

Akibat perbuatannya, penyidik KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG diproyeksi lanjut melemah pada awal pekan, dengan kisaran support di 6.800–6.915 dan… Read More

20 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

4 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

17 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

18 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

24 hours ago