Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. (Tangkapan layar YouTube KPK: Julian)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat pajak alias mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Meski telah ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2025, hingga kini eks pejabat pajak, Mohamad Haniv, belum ditahan.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Dugaan penerimaan gratifikasi itu, lanjut Asep, diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv masih menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv, kata Asep, diduga memanfaatkan posisinya dan jaringan yang dimiliki untuk mendapatkan sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta. Uang tersebut digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.
Penyidik KPK lantas terus mengembangkan kasus ini. Mereka menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima uang senilai belasan miliar rupiah. Uang tersebut tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pria yang juga pernah menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Banten ini.
“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” beber Asep.
Baca juga: Hingga Januari 2025, Setoran Pajak Digital Capai Rp33,39 Triliun
Akibat perbuatannya, penyidik KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More