Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)
Poin Penting
Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024.
Langkah tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Sidang perdana praperadilan sendiri dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, petitum lengkap permohonan serta nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara belum ditampilkan dalam sistem tersebut.
“Jadwal sidang: Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” demikian tulis kutipan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menag periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak akhir 2025.
Baca juga: Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan karier publik Yaqut yang dikenal sebagai tokoh politik sekaligus figur dari lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU).
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni Gus Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah menanggung 100 persen PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik saat libur Idul… Read More
Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More
Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More
Poin Penting Kadin menilai industri galangan kapal dan pelayaran strategis karena padat karya, bisnis, dan… Read More
Poin Penting: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan anggaran pembangunan kapal KKP belum dikucurkan. Menteri… Read More
Poin Penting Resmi Berizin BI – ICDX jadi bursa derivatif PUVA, ICH lembaga kliring dan… Read More