Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan di Tanah Air untuk senantiasa melakukan stress test atau uji ketahanan secara mandiri di tengah gejolak perekonomian global yang masih dipenuhi ketidakpastian.
”Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan kekuatan tingkat permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK, Senin 9 Oktober 2023.
Baca juga: Di Tengah Suku Bunga Global Tinggi, Bos OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk memperkuat pencadangan. Perbankan akan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai.
”Selanjutnya, OJK senantiasa berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi,” tambahnya.
Dian menilai, tinginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan pihaknya akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.
”Ke depan patut dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geoplitikal global khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat (hawkish) dan termoderasinya perekonomian Tiongkok sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar,” ungkap Dian.
Dalam kaitan tersebut, berbagai upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Agustus 2023 Tumbuh 9,06 Persen, Tapi DPK Melempem
“Konsolidasi perbankan tersebut juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK,” jelasnya.
Sementara, dalam menjaga integritas sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas serta bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & PPATK untuk menindak pihak-pihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum. (*)
Editor: Galih Pratama