Buntut Kasus Teror DC Pinjol AdaKami, OJK Berikan Sanksi Ini

Buntut Kasus Teror DC Pinjol AdaKami, OJK Berikan Sanksi Ini

Jakarta – Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami yang diduga bunuh diri lantaran intimidasi penagih utang atau debt collector (DC) terus diselidiki.

Kasus ini pun menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas penagihan utang yang tidak beretika.

“OJK sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas penagihan utang yang tidak beretika,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam RDK OJK 2023, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Layanan Pinjol AdaKami Tinggi

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah memanggil pihak AdaKami dan mendorong agar terus melakukan penyelidikan secara mendalam atas kasus tersebut.

 “OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline terkait pengaduan masyarakat,” terangnya.

Nantinya, hasil seluruh investigasi tersebut diharapkan segera dilaporkan AdaKami ke OJK. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK tentunya akan bertindak tegas.    

“OJK meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh AdaKami. OJK juga akan bertindak tegas jika menemukan adanya pelanggaran terhadap AdaKami,” kata Agusman.

Selain itu, Agusman juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan kesesuaian bunga yang diterapakan oleh AdaKami. Seperti diketahui, pinjol tersebut meminta bunga sebesar 0,8 persen per hari yang dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Temukan 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran SOP

Sementara, AdaKami sendiri telah mengakui ada oknum debt collector yang melakukan pelanggaran saat penagihan pinjaman. Hal tersebut diketahui dari 36 aduan nasabah.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News