Jakarta – Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi menyebut polemik akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry bisa memicu kekhawatiran di kalangan investor. Baik lokal maupun internasional. Saat ini, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi dugaan korupsi atas aksi korporasi oleh ASDP tersebut.
Dalam diskusi terbatas di UI pada Kamis, 12 September 2024, Fithra mengungkapkan dalam melakukan akuisisi tersebut, ASDP sudah mengikuti prinsip good corporate governance (GCG) yang ketat, sesuai dengan standar dan transparan.
“Masih dituduh koruptif, maka itu menjadi satu variabel ketidakkonsistenan dan juga ketidakjelasan dalam memaknai peraturan dan standarisasi. Hal Itu yang kemudian menjadi hantu bagi para investor untuk masuk Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 13 September 2024.
Ia menambahkan, akuisisi JN dilakukan untuk memperkuat valuasi ASDP ketika melakukan initial public offering (IPO). Hal itu lumrah dilakukan apabila tujuan strategi bisnisnya untuk mendapatkan pendanaan langsung dari pasar melalui IPO.
Baca juga: OJK Dorong Jiwasraya Segera Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis
“Perlu diperhatikan ketika BUMN melakukan akuisisi JN melalui proses due diligence yang ketat dan pelibatan dari lembaga-lembaga internasional serta memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Menteri BUMN. Hal ini sesuai dengan paket transparansi dan governansi ketika ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Proses tersebut sesuai dengan standar sehingga harus transparan. Bila tidak sesuai sudah pasti akan tertolak di BEI,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa akuisisi 100 persen saham Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2022 itu legal dan tidak terindikasi sup. Namun kini KPK menginvestigasi dugaan korupsi terkait kerugian negara. Penyelidikan ini melibatkan tiga direktur ASDP, termasuk Direktur Utama Ira Puspadewi. Sedangkan mantan pemilik JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polemik ini menimbulkan ketegangan di sektor transportasi laut Indonesia. KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan tersangka. Mereka telah menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2024. KPK belum menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut.
Rincian perhitungan kerugian negara yang disebut KPK juga dipertanyakan. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memvalidasi investasi ASDP.
“Sebenarnya yang dibutuhkan investor itu transparansi dan konsistensi. Kalau tuduhannya korupsi, harus ada dokumen yang jelas dan bisa dijadikan referensi. Semakin tidak transparan maka menjadi hambatan bagi para investor untuk masuk ke Indonesia karena hal itu akan memberikan signal negatif kepada iklim bisnis dan investasi di Indonesia,” tegas Fithra.
Fithra mengklaim langkah ASDP sudah sesuai peraturan dan standar, apalagi sudah melibatkan lembaga internasional. Sehingga ketika ada tuduhan koruptif terkait dengan proses yang seharusnya sudah transparan tersebut, itu akan menjadi masalah.
“Jadi ini sebenarnya bukan korupsinya tapi konsistensi kebijakan dan transparansi. Bukan masalah korupsi. Kalau memang korupsi maka jelas dokumennya yang dirujuk mana, terus kemudian prosesnya juga seperti apa,” tuturnya.
Sementara KPK beranggapan, akuisisi JN melibatkan pembelian 53 unit kapal bekas yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi serta utang perusahaan hampir mencapai Rp600 miliar. KPK mengklaim bahwa terdapat kerugian negara minimal sebesar Rp1,27 triliun, yaitu nilai transaksi itu sendiri.
Adapun akuisisi JN oleh ASDP menjadi bagian dari Rencana Jangka Panjang ASDP 2020-2024, guna mendukung ekspansi armada dan rute penyeberangan, membawa manfaat strategis, operasional, dan keuangan yang signifikan, serta mendukung rencana ASDP untuk melakukan IPO. Ekspansi ini memperkuat posisi ASDP sebagai pelopor inovasi dalam industri ferry Indonesia.
Baca juga: Teguh Dartanto, Dekan FEB UI: Ekonomi ke Depan Kuncinya Tingkatkan Daya Beli
Akuisisi JN meningkatkan armada kapal ASDP dari 166 menjadi 219 unit, menjadikannya operator ferry terbesar di Indonesia, memperluas jangkauan dan frekuensi layanan ASDP, serta meningkatkan kapasitas operasional. Pengoptimalan pelayaran dan rute meningkatkan pendapatan, efisiensi, dan kualitas layanan.
Saat ini, ASDP memiliki 311 jalur, dengan 70 persen di antaranya adalah jalur perintis. Penguatan lintasan komersial diperlukan untuk mendukung kelangsungan pelayanan ASDP dan menjaga keseimbangan antara kedua layanan.
Aksi korporasi itu juga sudah diaudit oleh BPK. Dalam laporan audit yang dirilis pada 14 Maret 2023, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan kegiatan investasi pada ASDP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal perusahaan dalam semua hal yang material. (*) Ari Astriawan