Poin Penting:
- PFII dinilai terlalu prematur karena fondasi pasar keuangan Indonesia masih lemah.
- Indonesia belum memiliki ceruk pasar dan strategi jelas untuk menjadi financial hub.
- Pemerintah dinilai lebih fokus menarik dana daripada memperkuat struktur pasar keuangan nasional.
Jakarta – Ambisi pemerintah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai belum ditopang fondasi pasar keuangan yang memadai.
Ekonom Senior Bright Institute, Yanuar Rizky, menilai Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, mulai dari dangkalnya pasar keuangan, lemahnya tata kelola, hingga dominasi perbankan tradisional. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan Indonesia mencapai target sebagai financial hub.
Menurut Yanuar, pembentukan pusat finansial internasional bukan sekadar membangun kawasan khusus atau memberikan insentif kepada investor.
Ia mengatakan, sebuah pusat finansial harus lahir dari momentum yang tepat, memiliki pasar yang jelas, serta didukung sistem hukum dan infrastruktur keuangan yang mampu membangun kepercayaan investor.
Baca juga: DPR RI Ketok Palu, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Jadi UU
Yanuar menegaskan tidak menolak gagasan PFII. Namun, pemerintah dinilai terlalu cepat mengejar status pusat finansial sebelum menyelesaikan persoalan mendasar di sektor keuangan nasional.
PFII Harus Dibangun di Atas Fondasi Pasar Keuangan yang Kuat
Dalam paparannya, Yanuar mencontohkan keberhasilan Malaysia membangun Labuan International Financial Exchange.
Menurutnya, Mahathir Mohamad berhasil memanfaatkan momentum pasca-serangan 11 September 2001 dengan menawarkan pasar keuangan syariah yang memiliki ceruk pasar yang jelas dan didukung kerangka regulasi yang dipercaya investor.
“Pembentukan financial center ini membutuhkan momentum juga. Di samping membutuhkan momentum, juga butuh niche market yang mau diambil apa,” kata Yanuar dalam diskusi daring bertema “PFII dalam Sorotan: Daya Saing Finansial vs Risiko Pencucian Uang”yang digelar Universitas Paramadina, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menilai Indonesia belum memiliki strategi serupa. Pemerintah dinilai belum menjelaskan sektor atau instrumen investasi yang akan menjadi daya tarik utama PFII sehingga sulit bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya.
Selain itu, tingkat pendalaman pasar keuangan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan.
Baca juga: UU PFII Resmi Disahkan, Analis Ungkap Dampak Positif dan Risiko bagi RI
Yanuar menyebut rasio M2 terhadap PDB Indonesia baru sekitar 44 persen. Angka tersebut jauh di bawah Thailand sekitar 135 persen, Vietnam sekitar 170 persen, rata-rata negara emerging market sekitar 110 persen, dan China sekitar 208 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pasar keuangan Indonesia belum cukup dalam untuk menopang status sebagai financial hub.
Dominasi Perbankan Tradisional Jadi Hambatan PFII
Yanuar juga menyoroti dominasi perbankan tradisional yang masih membayangi sistem keuangan Indonesia.
Kondisi itu membuat fungsi pasar keuangan belum berkembang optimal, termasuk dalam penyediaan layanan kustodian yang menjadi tulang punggung pusat finansial internasional.
Ia menilai keluarnya sejumlah bank kustodian global dari Indonesia menjadi sinyal bahwa ekosistem pasar keuangan nasional belum kompetitif.
“Kalaupun sekarang kita menjanjikan kawasan finansial ataupun PFII ini, pertanyaannya siapa yang akan jadi bank kustodiannya, terutama global custodian-nya?” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini
Menurut Yanuar, investor tidak hanya melihat besarnya aset perbankan nasional.
Mereka juga mempertimbangkan kemampuan bank menjangkau pasar internasional serta kualitas tata kelola yang menopang aktivitas keuangan global.
Pemerintah Dinilai Fokus Menarik Dana, Bukan Membangun Pasar
Lebih jauh, Yanuar menilai pemerintah terlalu menitikberatkan upaya menarik dana melalui konsep family office dibanding memperkuat sisi penawaran atau supply side pasar keuangan.
Ia mempertanyakan instrumen investasi yang benar-benar akan ditawarkan kepada investor setelah dana masuk ke Indonesia.
Menurutnya, hingga kini belum terlihat peta jalan yang jelas mengenai pemanfaatan instrumen seperti Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
“Supply side-nya itu tidak pernah sampai. Kita selalu membicarakan demand side-nya,” tegasnya.
Baca juga: Danantara Ingin Sulap Bali Jadi ‘Dubai Baru’ untuk Sektor Keuangan
Yanuar menambahkan, pendalaman pasar keuangan tidak cukup dilakukan dengan mengundang modal asing.
Ia menilai, pemerintah juga harus memiliki reformasi struktural yang mampu menciptakan instrumen investasi produktif sehingga modal yang masuk benar-benar membiayai sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, ia mengingatkan pengalaman Dubai yang sempat menjadi contoh financial hub dunia.
Meski berhasil menarik investasi global, Dubai juga pernah mengalami tekanan hebat akibat krisis keuangan global 2008 sehingga menjadi pelajaran penting bahwa pusat keuangan internasional tetap rentan terhadap guncangan eksternal.
Karena itu, Yanuar menilai pembangunan PFII seharusnya dilakukan setelah Indonesia memiliki fondasi pasar keuangan yang kuat, tata kelola yang kredibel, serta strategi pengembangan pasar yang jelas, bukan sekadar mengejar status sebagai financial hub.
Baca juga: Pemerintah Kaji Bali Barat hingga Lahan BUMN untuk Lokasi PFII
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII akan mulai beroperasi pada tahun ini. Dia mengatakan pelaksanaan PFII akan menunggu penyelesaian penyusunan berbagai aturan turunan maupun Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan pelaksana 6 bulan. Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa, 21 Juli 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


