“Kayak model Panama Papers, bukan orangnya tapi perusahaanya, dia pasti punya jaring laba-laba dan punya keterkaitan ke mana saja dia. Sehingga kita bisa ikut mengawal,” tambah Reza.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan mega transfer dana senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Standart Chartered Didik Literasi Keuangan ke Warga Rusun
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu.
Ken juga meyakinkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan megatransfer dana tersebut, tidak terdapat nama pejabat negara, ataupun penegak hukum lainnya melainkan murni pengusaha. “Ini murni pebisnis, dan dengan tetap memperhatikan pasal 34 dan 21, saya tidak akan sebutkan,” tukas Ken. (*)
Editor: Paulus Yoga