Jakarta – Platform jual beli dan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait industri kripto, termasuk soal regulasi. PINTU menilai, penguatan industri kripto di tanah air sangat membutuhkan peran pemerintah sebagai regulator. Baik melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, maupun pengawasan perdagangan aset kripto.
Maka, di tengah antusias tinggi para investor kripto dalam negeri, pelaku industri dirasa perlu mengedukasi masyarakat terkait regulasi yang berlaku. PINTU pun menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), membahas topik tersebut dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?”, bersama Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dan General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo.
Olvy menuturkan, saat industri kripto masuk ke Indonesia, belum ada aturan yang jelas. Padahal, penawaran dan respon investor terhadap aset kripto terus meningkat. Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Aset kripto dikategorikan ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Adapun Undang-Undang (UU) yang menjadi paying hukumnya adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Terbaru Soal Fintech dan Kripto, Begini Tanggapan AFTECH
“Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Depositori. Semua aturan ini dibuat untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto yang lebih baik,” tambah Olvy seperti dikutip dari keterang resmi, Rabu, 27 Maret 2024.
Sementara, Dimas Utomo, General Counsel PINTU mengatakan, pelaku industri mengapresiasi langkah Bappebti dalam mengawal perkembangan industri kripto di Tanah Air. Di saat banyak negara lain belum memutuskan arah regulasi kripto, Bappebti hadir mendesain aturan dengan cakupan yang luas mulai dari perdagangan dan operasional hingga aturan perlindungan konsumen dan Anti-Money Laundering (AML).
“Terbukti investasi kripto dalam negeri mengalami peningkatan yang sangat pesat dan masih terbuka ruang untuk terus tumbuh,” tambah Dimas.
Mengacu pada data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia terus tumbuh. Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri mencapai 18.83 juta, dan meningkat menjadi 19 juta investor pada Februari 2024.
Tahun ini juga dinilai Olvy akan menjadi milestone krusial bagi industri kripto di Indonesia, karena di tahun depan aka nada pengalihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab itu, Bappebti mendorong para pelaku di ekosistem aset kripto bisa berkolaborasi. Harapannya transisi ke OJK bisa berjalan lancar dan industri ini bisa tumbuh semakin baik.
Baca juga: Nilai Transaksi Aset Kripto Terus Menurun, Ini Penjelasan OJK
Adapun Dimas menyoroti inovasi di industri kripto yang sangat cepat. PINTU sebagai platform jual beli dan investasi kripto siap mendukung dan menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan regulator demi memajukan industri ini.
“Ke depan, antusiasme masyarakat pada kripto pasti akan terus meningkat signifikan, untuk itu kami berharap para pedagang aset kripto bisa bekerja sama dengan Bappebti agar ke depan tidak hanya produk spot trading yang saat ini telah digunakan oleh investor, melainkan produk derivatif bisa tersedia di Indonesia. Perkembangan produk derivatif ini kami harap dapat membuat persaingan antara global crypto player dengan pemain lokal bisa seimbang,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan