Edan! Uang Korupsi LPEI Dipakai Judi, KPK Sebut Angkanya Capai Rp150 Miliar

Edan! Uang Korupsi LPEI Dipakai Judi, KPK Sebut Angkanya Capai Rp150 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menggunakan uang hasil kejahatan hingga Rp150 miliar untuk berjudi.

“Itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk berjudi tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 29 Agustus 2025.

Asep membeberkan, Hendarto yang merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, memakai uang tersebut untuk berjudi pada kurun waktu 2014–2016.

Lebih lanjut, Asep menegaskan jenis judi yang dimainkan Hendarto bukan judi online (judol).

“Jadi, yang lain berarti ini. Jadi, kami juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya, atau yang sebelahnya lagi, atau yang lebih jauh, seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Puan Soroti Pemilik Bisnis Ilegal hingga Judi Online Sebagai Serakahnomic

KPK sebelumnya, pada 3 Maret 2025, telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara tiga tersangka lain dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Terbaru, pada 28 Agustus 2025, KPK menjerat Hendarto untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kredit Bermasalah LPEI, Panggil Ulang Pejabat Standard Chartered

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp11 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62