EBA Syariah Pertama di RI Diminati Investor Ritel, Segini Imbal Hasilnya

EBA Syariah Pertama di RI Diminati Investor Ritel, Segini Imbal Hasilnya

Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang memfasilitasi penyaluran dana dari pasar modal ke sektor perumahan, telah berhasil menerbitkan Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) SMF-BRIS01 sebesar Rp325 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Divisi Sekuritisasi, KPBU & Program Khusus SMF, Harya Narendra dalam Webinar Literacy Series dengan tema ‘Tenang dan Nyaman Dengan Produk Keuangan Syariah’ yang digelar Infobanknews seperti ditulis 17 Agustus 2023.

Baca juga: EBA Syariah Bisa jadi Solusi Atasi Maturity Missmatch KPR Syariah

“Ini merupakan EBA syariah pertama di Indonesia yang ditawarkan kepada investor umum itu sebesar Rp297,7 miliar sudah habis bahkan over subscribed pada saat penerbitan ini,” ucap Harya di Jakarta, 16 Agustus 2023.

Harya pun menjelaskan minat investor ritel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal itu disebabkan oleh karakteristik EBA Ritel SMF yang menawarkan keuntungan bisa mendapatkan imbal hasil 7 persen per tahun, di mana imbal hasil tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan juga deposito.

“Nah kalau bicara investasi di EBA ritel mau yang konvensional maupun syariah itu lumayan (pendapatannya) biasanya di atas deposito ya sekarang ini,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, SMF juga menawarkan kemudahan bagi investor tentunya investor milenial dengan investasi awal hanya sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Pembiayaan Ekonomi dari Investor Ritel dan Milenial Terus Meningkat

“Jargon kita adalah bicara investasi cukup dengan Rp100 ribu, jadi orang-orang dengan Rp100 ribu, investor pemula ya anak sma gitu kan, cukup untuk uang saku satu bulan bisa lebih bisa inevstasi,” ujar Harya.

Adapun, karakteristik EBA Ritel Syariah lainnya yang menguntungkan investor adalah investasinya aman karena telah mendapat rating AAA dari Pefindo, dana yang diinvestasikan likuid dan dapat diperjualbelikan kapan saja, serta memberikan pembayaran pokok dan bunga setiap tiga bulan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News